Halaman ini tervalidasi
hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
|
Pasal 6.
Pewarga-negaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan negara atau telah berjasa terhadap negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7. |