|
- Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan
penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat
terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau
Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
- Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau
profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau
dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
- Pembatasan Sosial Berskala Besar;
- disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau
deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang;
dan/atau
- penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
terhadap media lingkungan.
- Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
|