|
- Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat
Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan
ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
- Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.
- Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat
dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang
ditetapkan oleh Menteri.
- Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.
- Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi
dengan pihak yang terkait.
|