|
- Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan.
- Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
- persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
- persetujuan karantina terbatas, dalam hal
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
|