|
- Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar
dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur
penanggulangan kasus.
- Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang
tidak Tedangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu
kewaspadaan kesehatan.
- Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau
penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar,
Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung
berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
|