Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/35

Halaman ini tervalidasi

- 35 -


Pasal 57
  1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan Karantina Rumah Sakit.
  2. Rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
  3. Seluruh orang, Barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.

Pasal 58
Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.


Bagian Kelima
Pembatasan Sosial Berskala Besar


Pasal 59
  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.