Halaman ini tervalidasi
- 35 -
Pasal 57
|
Pasal 58
Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. |
Bagian Kelima
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Bagian Kelima
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pasal 59
|