Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 67
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara. |
Pasal 68
|
Pasal 69
Dokumen Karantina Kesehatan tidak berlaku apabila:
|
|
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara. |
|
Dokumen Karantina Kesehatan tidak berlaku apabila:
|