|
- Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala
apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi,
dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau
Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari
orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab
penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk
mencegah kemungkinan penyebaran ke orang
dan/atau Barang di sekitarnya.
- Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat
yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan
untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
- Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni
dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran penyakit atau kontaminasi.
- Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan
seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi
penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi.
- Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk
dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk
beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit
dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau
kontaminasi.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
|