|
- Pemerintah Pusat mengatur penempatan Pejabat
Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dalam rangka
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
- Pemerintah Daerah mengatur penempatan Pejabat
Karantina Kesehatan di wilayah dalam rangka
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
- Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan berwenang:
- melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
- menetapkan tindakan Kekarantinaan Kesehatan;
- menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
- menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
|