|
- Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu
Masuk.
- Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah
dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan dan
profesionalisme Pejabat Karantina Kesehatan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kerja sama antarnegara baik secara bilateral, regional, dan
internasional;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
menunjang peningkatan penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan; dan
- meningkatkan keterpaduan berbagai sektor
terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama
dalam melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
|