|
- Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh personel
pengendali korporasi;
- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan korporasi;
- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau
- dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
- Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
- Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
|