Halaman ini tervalidasi
Pasal 3
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
|
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. |
Pasal 5
|