Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2020.pdf/16

Halaman ini telah diuji baca

- 4 -

Angka 10
Pasal 27A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Peraturan Mahkmah Konstitusi dalam ketentuan ini dibuat dengan persetujuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.