Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
- Angka 10
- Pasal 27A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Peraturan Mahkmah Konstitusi dalam ketentuan ini dibuat dengan persetujuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
- Ayat (1)
- Pasal 27A
- Angka 11
- Cukup jelas.
- Angka 12
- Cukup jelas.
- Angka 13
- Pasal 57
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 57
- Angka 10