|
- Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus.
- Pasal 22 dihapus.
- Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Pemberhentian
- Ketentuan hurut d ayat (1) Pasal 23 dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
|
- Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
- telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
- melakukan perbuatan tercela;
- tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
|
|