|
|
- dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
- melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
|
|
- Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
- Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
- Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Presiden menerima permintaan pemberhentian.
|
- Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (5) Pasal 26 dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 26
|