PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-71-
Ayat (7)
Contoh:
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel, PT X menjual hak penambangan tersebut PT kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:
Rp 500.000.000,00
Harga perolehan.
Amortisasi yang telah dilakukan:
100.000. 000/200.000.000 barel
(50%)
Rp 250.000.000,00
Nilai buku harta.
Rp 250.000.000,00
Harga jual harta.
Rp 300.000.000,00
Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar Rp250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.
Ayat (8)
- Cukup jelas.
Angka 7
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 17
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pajak...