Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/29

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-

(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan. dengan tindak pidana di bidang perpajakan. agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan. keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana. di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang. seseorang meninggalkan ruangan atau tempat. pada saat pemeriksaan sedang berlangsung. dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;


j. melakukan...


SK No 11553A