Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/30

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-

j. melakukan pemblokiran harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat;
k. menghentikan penyidikan; dan/atau
1. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

15. Ketentuan Pasal 44A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44A

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l) menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal:

a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat(3);

b. tidak terdapat cukup bukti;

c. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau

d. demi hukum.

16. Ketentuan...

SK No 115532A