Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca

-4-


BAB I
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
    1. keadilan;
    2. kesederhanaan;
    3. efisiensi;
    4. kepastian hukum;
    5. kemanfaatan; dan
    6. kepentingan nasional.
  2. Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
    1. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
    2. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
    3. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
    4. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
    5. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
  3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi:
    1. perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;