BAB I
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
- Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
- keadilan;
- kesederhanaan;
- efisiensi;
- kepastian hukum;
- kemanfaatan; dan
- kepentingan nasional.
- Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
- meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
- mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
- mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
- melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
- meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi:
- perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
|