Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/87

Halaman ini telah diuji baca

- 87 -

  1. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  2. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  4. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 9
  1. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  2. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar:
    1. 12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
      1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
      2. surat berharga negara;
    2. 14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
      1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
      2. surat berharga negara;