|
- Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
- Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- peta jalan pajak karbon; dan/atau
- peta jalan pasar karbon.
- Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
- strategi penurunan emisi karbon;
- sasaran sektor prioritas;
- keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
- keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
- Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
- Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
- Saat terutang pajak karbon ditentukan:
- pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
- pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
|