Halaman ini telah diuji baca
ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Pasal 36
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Pasal 37
|
Bagian Keempat
Penyitaan
Bagian Keempat
Penyitaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Pasal 38
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Pasal 39
|