Halaman ini telah diuji baca
Pasal 83
|
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Pasal 84
|
Pasal 85
Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala` kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud. |
Pasal 86
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya. |
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Pasal 87
Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. |
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Pasal 88
Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. |