Halaman ini telah diuji baca
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
Pasal 139
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 140
Pasal 140
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 141
Pasal 141
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 142
Pasal 142
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalm ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 143
Pasal 143
|