Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 147
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. |
Pasal 148
|
Pasal 149
|