Halaman ini telah diuji baca
sama sebagai terdakwa.
|
Pasal 169
|
Pasal 170
|
Pasal 171
Yang boleh diperiksa untuk memberi.keterangan tanpa sumpah ialah:
|
Pasal 172
|
Pasal 173
Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu ia minta terdakwa ke luar dari ruang sidang akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu ia tidak hadir. |
Pasal 174
|