Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1981.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca



BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.



BAB III
DASAR PERADILAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.



BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM


Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
    1. karena kewajibannya mempunyai wewenang :
      1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
      2. mencari keterangan dan barang bukti;
      3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
      4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
    2. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
      1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
      2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
      3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
      4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
  2. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Penyidik adalah :
    1. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
    2. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
  2. Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :