Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah
perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama
tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus
rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2
Bagian ini.
Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas
kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara
pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang
bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan
terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan
terdakwa dapat minta banding.
Pasal 206
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara
dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Pasal 207
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa
tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang
pengadilan. dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik,
selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang
diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat
dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur
atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal,
agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan
kepadanya.
Pasal 208
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.
Pasal 209
Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan
selanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta
ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam
pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita
acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.
Pasal 210
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap