Halaman ini telah diuji baca
berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini. |
Paragraf 2
Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Pasal 211
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. |
Pasal 212
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. |
Pasal 213
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang. |
Pasal 214
|
Pasal 215
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan. |
Pasal 216
Ketentuan dalam Pasal 210 tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini. |