Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1981.pdf/55

Halaman ini telah diuji baca
orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
  1. Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Pasal 228
Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

Pasal 229
  1. Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pejabat yang melakukan pemananggilan wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 230
  1. Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
  2. Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan.pakaian sidang dan atribut masing-masing.
  3. Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut :
    1. tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari empat penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung;
    2. tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang;
    3. tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim;
    4. tempat terdakwa dan penasehat hukum terletak di sebelah kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat hukum;
    5. tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim;
    6. tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
    7. tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar;
    8. bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara di tempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
    9. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
    10. tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;