Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bagian Kedua
Pemeriksaan Untuk Kasasi
Pasal 244
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. |
Pasal 245
|
Pasal 246
|
Pasal 247
|