Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasa 157 berlaku juga bagi
pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1)
berlaku juga antara hakim dan.atau panitera tingkat kasasi dengan
hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama, yang
telah mengadili perkara yang sama.
Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau
tingkat banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada
Mahkamah Agung, mereka dilarang bertindak sebagai hakim atau
panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.
Pasal 252
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (21)
berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi :
Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai
pejabat yang berwenang menetapkan;
dalam hal menyangkut Ketua Mahakamah Agung sendiri, yang
berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari
tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang
diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
Pasal 253
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal
249 guna menentukan :
apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang;
apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan
sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang
diterima dari pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, yang terdiri
dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di
sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan
perkara itu berserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau
tingkat terakhir.
Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana
tersebut pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri
keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan
menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka
tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula
memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)'untuk
mendeng'ar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung
sejak diajukan permohonan kasasi.
Dalam 'waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara kasasi