Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1981.pdf/62

Halaman ini telah diuji baca


sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Mahkamah Agung wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.
  1. Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari, sejak penetapan penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.

Pasal 254
Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal245, Pasal246,. dan Pasal 247. mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.

Pasal 255
  1. Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
  2. Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya . lagi mengenai. bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
  3. Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.

Pasal 256
Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.

Pasal 257
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah'Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.

Pasal 258
Ketentuan sebgaimana tersebut pada Pasal 244 sampai dengan Pasal 257 berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.



BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA


Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum


Pasal 259
  1. Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah