Halaman ini telah diuji baca
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
|
Pasal 260
|
Pasal 261
|
Pasal 262
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260 dan Pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. |
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 263
|