Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1981.pdf/67

Halaman ini tervalidasi


dimaksud dalam Pasal 277

Pasal 280
  1. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  2. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap nara pidana selama menjalani pidananya.
  3. Pengamatan sebagaiamana dimaksud dalama ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.
  4. Pengawas dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat.

Pasal 281
Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.

Pasal 282
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.

Pasal 283
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala.



BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 284
  1. Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
  2. Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.



BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan