Halaman ini tervalidasi
dimaksud dalam Pasal 277 |
Pasal 280
|
Pasal 281
Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut. |
Pasal 282
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu. |
Pasal 283
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala. |
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 284
|
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. |
Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan |