Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pasal 12
Penyidik pembantu membuat berita acara dan, menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum. |
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pasal 14
Penuntut umum mempunyai wewenang :
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Pasal 15
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. |
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kesatu
Penangkapan
Bagian Kesatu
Penangkapan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pasal 16
|