Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1981.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Penyidik pembantu membuat berita acara dan, menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.


Bagian Ketiga
Penuntut Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Penuntut umum mempunyai wewenang :
  1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
  4. membuat surat dakwaan;
  5. melimpahkan perkara ke pengadilan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. melakukan penuntutan;
  8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
  9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
  10. melaksanakan penetapan hakim.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.



BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT


Bagian Kesatu
Penangkapan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.