Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. |
Pasal 18
|
Pasal 19
|
Bagian Kedua
Penahanan
Bagian Kedua
Penahanan
Pasal 20
|
Pasal 21
|