Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
|