|
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
- menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
- memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
- membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
- membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk
mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional,
dan internasional;
|