Halaman ini tervalidasi
|
Bagian Bagian Kedua Belas
Hak Kebudayaan dan Pariwisata
Bagian Bagian Kedua Belas
Hak Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 16
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
|
|
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
|