Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/16

Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Ketiga Belas
Hak Kesejahteraan Sosial

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.



Bagian Bagian Keempat Belas
Hak Aksesibilitas

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
  2. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.



Bagian Bagian Kelima Belas
Hak Pelayanan Publik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
  2. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.