Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/17

Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Keenam Belas
Hak Pelindungan dari Bencana


Pasal 20
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
  2. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
  3. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
  4. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
  5. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.



Bagian Bagian Ketujuh Belas
Hak Habilitasi dan Rehabilitasi


Pasal 21
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
  2. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti;dan
  3. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.