Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/18

Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Kedelapan Belas
Hak Pendataan


Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  2. mendapatkan dokumen kependudukan; dan
  3. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.


Bagian Bagian Kesembilan Belas
Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat


Pasal 23
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
  2. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
  3. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
  4. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
  5. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
  6. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.