Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/19

Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Kedua Puluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi


Pasal 24
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
  2. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
  3. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.



Bagian Bagian Kedua Puluh Satu
Hak Kewarganegaraan


Pasal 25
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.