Halaman ini tervalidasi
|
Bagian bagian Kedua
Keadilan dan Perlindungan Hukum
Bagian bagian Kedua
Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 28
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. |
Pasal 29
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 30
|
|