Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
|
- Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.
- Pembatalan penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas.
- Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyandang Disabilitas atau keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
|
Proses peradilan pidana bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
|
-
- Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
- Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas
dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
|
-
- Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.
|