Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/24

Halaman ini tervalidasi
  1. Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
    1. menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;
    2. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat–obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
    3. menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.

Pasal 38
Pembantaran terhadap Penyandang Disabilitas mental wajib ditempatkan dalam layanan rumah sakit jiwa atau pusat rehabilitasi.

Pasal 39
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
  2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pencegahan;
    2. pengenalan tindak pidana; dan
    3. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.