|
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk
mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalammenempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
- Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
- keterampilan orientasi dan mobilitas;
- keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
- keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat
augmentatif dan alternatif; dan
- keterampilan bahasa syarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
|