|
- melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
- merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
- memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
|