Halaman ini tervalidasi
|
|
Pasal 44
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan
mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum. |
Bagian Bagian Keempat
Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Bagian Bagian Keempat
Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 45
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. |